PERSYARATAN REKOM STRTTK

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI STRTTK :

1.  FC sertifikat peningkatan kompetensi ( bagi lulusan RPL )

2.  FC ijazah terakhir yang digunakan

3.  FC sertifikat kompetensi 

4.  Surat keterangan sehat ( asli )

5.  FC surat sumpah/janji

6.  FC STRTTK yang lama ( bagi yang perpanjangan )

7.  FC surat keterangan kerja / SK

8.  FC KTAN terintegrasi

9.  FC KTP

10 Bukti transfer biaya rekomendasi sebesar 50.000,- dengan 4 digit terakhir nomor KTAN online (contoh nomor KTAN5171.08071985.1.001141, nominal transfer sebesar 51.141,- )

11 Foto ukuran 4x6 latar merah dengan batik PAFI

12 FC sertifikat terakhir yang diikuti

Alamat

RSU Negara
KABUPATEN JEMBRANA
BALI

Kontak

Email: info@pbfijcmbrbnb.org
Telp: 085237202564

Rekening Organisasi:
BRI, 3481-01-027855-53-0