SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI STRTTK :
1. FC sertifikat peningkatan kompetensi ( bagi lulusan RPL )
2. FC ijazah terakhir yang digunakan
3. FC sertifikat kompetensi
4. Surat keterangan sehat ( asli )
5. FC surat sumpah/janji
6. FC STRTTK yang lama ( bagi yang perpanjangan )
7. FC surat keterangan kerja / SK
8. FC KTAN terintegrasi
9. FC KTP
10 Bukti transfer biaya rekomendasi sebesar 50.000,- dengan 4 digit terakhir nomor KTAN online (contoh nomor KTAN5171.08071985.1.001141, nominal transfer sebesar 51.141,- )
11 Foto ukuran 4x6 latar merah dengan batik PAFI
12 FC sertifikat terakhir yang diikuti